Pendidikan Pancasila - Review Perkuliahan Pertemuan Ke-2
NAMA : RIAN HIDAYAT
NIM : 8323163130
KELAS : D3 AKUNTANSI 1 2016
MATA KULIAH :
PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGAMPU : 0144/BPK. ABDUL RAHMAN HAMID, S.H, M.H
REVIEW PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN
PANCASILA
PERTEMUAN KE – 2 (SENIN, 13 MARET 2017)
Pertemuan
kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila diadakan pada hari Senin, 13 Maret
2017 mulai pukul 09.50-11.30. Adapun materi yang dibahas pada pertemuan kedua
mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu mengenai “URGENSI MATA KULIAH PANCASILA.” Di pertemuan kali ini Bapak Abdul
Rahman Hamid selaku dosen pengampu mata kuliah umum Pendidikan Pancasila
menjelaskan mengenai sebab musabab adanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila
di perguruan tinggi dan membahas mengenai pentingnya/urgensi mata kuliah umum
Pendidikan Pancasila tersebut di perguruan tinggi.
Berikut
adalah beberapa hal yang dibahas dalam mata kuliah umum Pendidikan Pancasila
pada pertemuan kedua mengenai “URGENSI
MATA KULIAH PANCASILA” :
v Dasar
hukum diadakanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu pasal 35 ayat (5)
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.yang menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan
bahasa Indonesia.
v Mata
kuliah Pendidikan Pancassila dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan
penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
v Di
zaman sekarang ini terjadinya tergerusnya nilai-nilai Pancasila dikalangan
remaja oleh sebab itu mata kuliah Pendidikan Pancasila diadakan di perguruan
tinggi.
v Nilai-nilai
Pancasila tersebut dapat digunakan sebagai pedoman.
v Adapun
beberapa masalah didalam negeri kita sendiri, diantaranya :
1. Masalah
kesadaran perpajakan
2. Masalah
korupsi
3. Masalah
lingkungan
4. Masalah
disintegrasi bangsa
5. Masalah
dekadensi moral
6. Masalah
narkoba
7. Masalah
penegakan hukum yang berkeadilan
8. Masalah
terorisme
v Kedudukan
mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib umum yang berdiri
sendiri dn harus ditempuh oleh setiap mahasiswa, baik pada jenjang diploma
maupun jenjang sarjana.
v Visi
Pendidikan Pancasila :
Terwujudnya kepribadian sivitas
akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
v Misi
Pendidikan Pancasila :
1. Mengembangkan
potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
2. Menyiapkan
peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara
(misi psikososial).
3. Membangun
budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural)
4. Mengkaji
dan menhgembangkan Pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi
atau disiplin ilmu sintetik (synthetic
discipline), sebagai misi akademik (Sumber : Tim Dikti).
v Pendidikan
Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam
berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain :
1. Kesadaran
gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri.
2. Kesadaran
pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang.
3. Kesadaran
pentingnya kelangsungan semangat kesatuan persatuan (solidartitas) nasional.
4. Kesadaran
pentingnya norma-norma dalam pergaulan.
5. Kesadaran
pentingnya kesehatan mental bangsa.
6. Kesadaran
tentang pentingnya penegakan hukum.
7. Menanamkan
pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.
v Pancasila
sangat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam bertindak atau dalam melakukan
segala hal.
v Urgensi
mata kuliah umum Pendidikan Pancasila :
1. Agar
mahasiswa tidak tercabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa
memiliki pedoman.
2. Dapat
memperkokoh jiwa kebangsaan.
3. Agar
tidak terpengaruh paham asing yang negatif.
4. Sebagai
pembentuk civil disposisium.
v Kesimpulan
:
Pendidikan
Pancasila merupakan suatu keniscayaan oleh sebab itu perlu diadakan didalam
pendidikan di perguruan tinggi agar kedepannya mahasiswa mempunyai pemikiran
yang positif dan juga berjiwa kebangsaan serta agar mahasiswa juga memiliki
pedoman dalam bertindak dan juga dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar